MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus proyek pengadaan marka Jalan Tahun anggaran 2019 yang bergulir di Polda Sulsel kini menemui titik terang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan masing-masing berinisial MII mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan GK adalah seorang pengusaha.
Sementara tersangka lainnya adalah MI yang merupakan anggota DPRD Kabupaten yang masih aktif.
"Ketiganya terseret korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalulintas angkutan jalan atau Marka Jalan," ungkap Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly, Senin (22/8/2022).
Mudusnya tambah Fadly, adalah markup yang dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak layak dan atau tidak berhak mengerjakan proyek tersebut, sehingga terdapat kerugian negara sekitar 1,3 Miliar dari total anggaran 4 Miliar.
"Tersangka ini sudah P21 atau sudah tahap I, para tersangka sudah berdasarkan alat bukti kuat," tambahnya.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 3 subsider pasal 2 undang-undang korupsi.
BERITA TERKAIT
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika
-
Akal-akalan Dadan Hindayana CS di Program MBG, Mark Up Hingga Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Triliunan Rupiah
-
Apresiasi Gubernur, Polda Sulsel Bongkar Mafia Solar Subsidi Lintas Laut, 120 Ribu Liter Disita
-
Cemburu Jadi Alasan Pelaku Bunuh Perempuan asal Selayar, Campurkan Empat Butir Asam Mefenamat ke Minuman Korban
-
12 Perwira Perebutkan Posisi Kasatlantas, Polda Sulsel Gelar Assessment Center Terbuka