MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus proyek pengadaan marka Jalan Tahun anggaran 2019 yang bergulir di Polda Sulsel kini menemui titik terang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan masing-masing berinisial MII mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan GK adalah seorang pengusaha.
Sementara tersangka lainnya adalah MI yang merupakan anggota DPRD Kabupaten yang masih aktif.
"Ketiganya terseret korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalulintas angkutan jalan atau Marka Jalan," ungkap Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly, Senin (22/8/2022).
Mudusnya tambah Fadly, adalah markup yang dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak layak dan atau tidak berhak mengerjakan proyek tersebut, sehingga terdapat kerugian negara sekitar 1,3 Miliar dari total anggaran 4 Miliar.
"Tersangka ini sudah P21 atau sudah tahap I, para tersangka sudah berdasarkan alat bukti kuat," tambahnya.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 3 subsider pasal 2 undang-undang korupsi.
BERITA TERKAIT
-
Antrean BBM Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan di Sulsel
-
Tergiur Hibah Kemenkeu di Facebook, Warga Bone Rugi Rp217 Juta
-
Pemkab Luwu Gandeng Assessment Center Polda Sulsel, 30 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Merit System
-
Rotasi Jabatan di Polda Sulsel, 14 Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Berganti
-
Perkuat Keamanan Pesisir, Kapolda Sulsel Resmikan Pos Polairud di Jinato Kepulauan Selayar