MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus proyek pengadaan marka Jalan Tahun anggaran 2019 yang bergulir di Polda Sulsel kini menemui titik terang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan masing-masing berinisial MII mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan GK adalah seorang pengusaha.
Sementara tersangka lainnya adalah MI yang merupakan anggota DPRD Kabupaten yang masih aktif.
"Ketiganya terseret korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalulintas angkutan jalan atau Marka Jalan," ungkap Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly, Senin (22/8/2022).
Mudusnya tambah Fadly, adalah markup yang dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak layak dan atau tidak berhak mengerjakan proyek tersebut, sehingga terdapat kerugian negara sekitar 1,3 Miliar dari total anggaran 4 Miliar.
"Tersangka ini sudah P21 atau sudah tahap I, para tersangka sudah berdasarkan alat bukti kuat," tambahnya.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 3 subsider pasal 2 undang-undang korupsi.
BERITA TERKAIT
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
14 Orang Jadi Korban Penipuan dengan Modus Pengiriman Barang, Total Kerugian Capai Rp616 Juta
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
Kapolres Jeneponto Dampingi Kapolda Sulsel Tinjau Pos Pam Terpadu, Antisipasi Padatnya Arus Mudik
-
Dugaan Pemerasan Mantan Kasat Reskrim Polres Selayar Diambil Alih Polda Sulsel