Dewi Yuliani : Sabtu, 20 Agustus 2022 11:24
Sekretaris Daerah Luwu Utara, Armiadi, secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, kepada DPRD Luwu Utara, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

LUWU UTARA, BUKAMATA - Bupati Kabupaten Luwu Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Armiadi, secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, kepada DPRD Luwu Utara, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyerahan KUA-PPAS TA 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Awaluddin.

"Hari ini pemerintah daerah secara resmi menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD TA 2023 kepada DPRD Luwu Utara," kata Armiadi usai rapat paripurna DPRD.

Armiadi mengatakan, Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyerahan KUA-PPAS APBD 2023 adalah hasil dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tanggal 16 Agustus 2022 kemarin.

"Setelah penyerahan KUA-PPAS ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Semoga APBD Tahun Anggaran 2023 ini dapat ditetapkan dengan tepat waktu," harapnya.

Diketahui, KUA-PPAS adalah dokumen tentang proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Dalam KUA memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD. (*)