Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 18 Agustus 2022 23:04

Ist
Ist

Isteri Ferdy Sambo Telah Diperiksa Timsus Polri, Hasil Diumumkan Besok

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JAKARTA, BUKAMATA - Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ternyata telah diperiksa oleh Polri melalui tim khusus. Putri disebut sebagai saksi kunci terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Putri itu dilakukan Timsus pada pekan ini. Ia juga memastikan status Putri Candrawathi masih sebagai saksi.

"Wis diperikso (sudah diperiksa)," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022, dikutip dari CNN Indonesia.

Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut kapan dan apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus terhadap Putri. Dedi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Putri akan disampaikan secara langsung oleh Timsus dalam konferensi pers besok, Jumat, 19 Agustus 2022. Termasuk soal status Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan Putri ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo. Menurutnya, Putri juga tak merasa bersalah dan meminta maaf kepada keluarga terkait tudingan kekerasan seksual oleh Brigadir J.

"Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Bertalian dengan itu, Inspektorat Khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (*)

 

#Irjen Ferdy Sambo #Pembunuhan berencana

Berita Populer