Koalisi Advokasi Tambang Minta Pemerintah Cabut Izin PT Panca Digital Solution di Luwu Timur
PT PDS juga diduga beroperasi dengan menggunakan dokumen AMDAL dan perizinan yang tidak sesuai jenis usaha yang dikelola. Dalam dokumen AMDAL dan izin tercatat laterit besi, bukan laterit nikel. Sementara PT PDS melakukan operasi pertambangan nikel.
MAKASSAR, BUKAMATA - Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pemerintah mencabut izin usaha PT Panca Digital Solution (PT PDS), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. KATA menduga perusahaan tambang nikel ini mencemari lingkungan, terutama di wilayah pesisir Lampia, Pelabuhan Waru-Waru, sarana bongkar muat galian tambang perusahaan tersebut.
Selain itu, PT PDS juga diduga beroperasi dengan menggunakan dokumen AMDAL dan perizinan yang tidak sesuai jenis usaha yang dikelola. Dalam dokumen AMDAL dan izin tercatat laterit besi, bukan laterit nikel. Sementara PT PDS melakukan operasi pertambangan nikel.
Koordinator KATA Sulsel, Muhammad Taufik Parende, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi bukamatanews.id , menjelaskan, setelah beberapa tahun berhenti beroperasi, awal 2022, PT PDS kembali melakukan aktivitas operasi produksi.
"Perusahaan ini melakukan pengangkutan material ore nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur hingga Bulan Juli 2022," ujar Taufik.
Pada akhir Mei 2022, KATA mencatat, DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta PT PDS untuk menghentikan sementara proses pengangkutan dan pengiriman bahan mentah nikel dari Pelabuhan Waru-waru ke smelter di Bantaeng, karena PT PDS belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap. Namun, permintaan tersebut diabaikan pihak PT PDS.
"Akhir Juli 2022, PT PDS baru berhenti sementara karena ada desakan masyarakat dan laporan dari lembaga masyarakat Luwu Timur," terangnya.
Koordinator KATA menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran KATA Sulsel, PT PDS cukup berani melakukan aktivitas operasi produksi dan pengangkutan material ore nikel melalui Pelabuhan Waru-waru tanpa memegang kelengkapan dokumen perizinan. Dokumen yang dimaksud masing-masing, Izin Pembuangan Air Limbah, Izin Penampungan Limbah B3, Izin Penggunaan Jalan Trans Sulawesi, serta Izin Pengangkutan material ore nikel di Pelabuhan Waru-Waru.
Selain itu, KATA Sulsel menduga aktivitas operasi produksi PT PDS di Desa Harapan, Malili, menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usahanya Pertambangan (IUP) yang lama, yang tidak sesuai peruntukan yang berpotensi merugikan negara. Karena dokumen AMDAL dan IUP PT PDS bukan Laterit Nikel tetapi Laterit Besi.
"Ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.
Menurut KATA, aktivitas PT PDS bukan hanya melabrak peraturan perundang-undangan, tapi juga mencemari pesisir-laut Lampia di Teluk Bone. Sampai Agustus 2022 ini, belum ada sanksi administrasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur.
"Artinya, fungsi pemantauan dan pengawasan DLH diduga tidak berjalan sebagaimana yang dimandatkan dalam aturan yang berlaku," jelasnya.
Berangkat dari beberapa dugaan fakta yang ditemukan dalam penelusuran lapangan, KATA Sulsel mendesak Ketua DPRD Sulsel untuk segera mengeluarkan
rekomendasi pencabutan izin tambang PT PDS. KATA meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi dan Polda Sulsel segera menindak dan mengadili PT PDS yang melakukan aktivitas operasi produksi tanpa dokumen perizinan yang lengkap dan mencemari lingkungan.
KATA Sulsel adalah koalisi beberapa organisasi masyarakat sipil. Masing-masing JURnaL Celebes, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan Angin Mammiri(SP AM), Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, dan Environmental Law Forum (ELF) Universitas Hasanuddin. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
