Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 10 Agustus 2022 14:38

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Jon, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus yang sedang diproses hukum di Mapolres Luwu, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Jon, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus yang sedang diproses hukum di Mapolres Luwu, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan Jadi Perhatian Polres Luwu

Kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Kecamatan Ponrang Selatan, terancam pidana paling lama 20 tahun penjara, pasal 81 Ayat 5.

LUWU, BUKAMATA - Polres Luwu menaruh perhatian yang cukup besar terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Aparat akan melakukan pengawasan secara ketat, agar kasus ini tidak terulang.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Jon, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus yang sedang diproses hukum di Mapolres Luwu, Rabu, 10 Agustus 2022. Ada dua kasus yang diuangkap dalam konferensi press tersebut, yakni kasus kekerasan seksual anak dan pemasangan jerat listrik di kebun.

Kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Kecamatan Ponrang Selatan, terancam pidana paling lama 20 tahun penjara, pasal 81 Ayat 5. Kemudian Pasal 81 ayat 3 tindak pidana yang dilakukan oleh orangtuanya ditambah 1/3 ancaman dan Pasal 81 ayat 1 Jo. 76 ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.

"Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan menaruh perhatian khusus terhadap kasus rentan. Polisi tidak akan memberi ruang terhadap kasus seperti ini, meskipun terjadi di dalam rumah sekalipun," tegasnya.

Ditambahkan juga pada kasus lain, pemasangan jerat listrik. Kasat Reskrim Luwu Jon Paerunan mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan tindakan seperti ini. Pemasangan jerat listrik melanggar pasal 53 ayat 1 UU No. 30 tahun 2009 tentang kelistrikan kurungan selama 5 tahun, kemudian Pasal 359 KUHP Pidana 5 tahun penjara.

"Saya imbau kepada warga untuk tidak memasang jerat listrik seperti ini karena melanggar hukum, ada pasalnya," tutur Jon. (*)

Penulis : Adhyaksa
#Polres Luwu #AKBP Arisandi #Kekerasan anak dan perempuan #Bahaya jeratan babi