
Akibat Setubuhi Tiga Anaknya di Luwu, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Selain sangkaan pasal 76D, penyidik Polres Luwu juga menerapkan pasal 81 ayat (3) dalam hal tindak pidana sebagaimana ayat 1 yang dilakukan oleh orang tua, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
LUWU, BUKAMATA - Seorang pelaku yang berinisial IL (46) menyetubuhi tiga orang anaknya sekaligus di Kabupaten Luwu diancam hukuman mati. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 5.

Pasal tersebut dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam pasal ini disebutkan, menimbulkan korban lebih dari 1 orang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, pelaku dipidana mati, seumur hidup atau dipidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Rabu, (10/8/2022).
Selain sangkaan pasal 76D, penyidik Polres Luwu juga menerapkan pasal 81 ayat (3) dalam hal tindak pidana sebagaimana ayat 1 yang dilakukan oleh orang tua, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
"Di mana pasal 81 ayat (1) jo 76D dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjut Arisandi.
Polres Luwu dalam pekan ini akan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum, JPU Kejaksaan Negeri, Kejari Luwu.
"Penyidik Reskrim Polres Luwu telah menangani kasus setubuh anak kandung lebih dari 1 anak korbannya, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali. Pelaku IL sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 15 April 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan menambahkan, diketahui IL seorang Bapak di Kabupaten Luwu tega setubuhi 3 anaknya selama 4 tahun, sejak tahun 2018 hingga 2022. Mirisnya aksi setubuhi 3 anaknya tersebut terjadi di rumahnya sendiri.
Tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian mulai saat anaknya masih SMP, hingga tamat SMA. Aksi bejat ini lama terungkap karena terdakwa mengancam bahkan memukuli anaknya sebelum dan sesudah disetubuhi.
Ancam dan kekerasan diterima membuat korban takut mengadukan perbuatan tersangka kepada ibu kandungnya.
Tertutup rapatnya aksi bejat pelaku ini sampai membuat 3 korban, tidak saling mengetahui jika mereka sama-sama korban seksual sang Bapak
Kejadian ini terungkap ketika salah anak korban lari dari rumah karena tidak mau lagi disetubuhi. Korban kemudian menceritakan perlakuan tersangka kepada tantenya.
"Tantenya korban kemudian menceritakan apa yang didengarnya ke ibu korban. Dari sini awal terungkapnya aksi yang lama ditutupi oleh pelaku. Awalnya satu anak yang bercerita hingga yang lainnya ikut mengakui juga mendapat perlakuan yang sama dari sang Bapak kandungnya," tutup Jon Paerunan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47