Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 23 September 2024 21:30

Ilustrasi
Ilustrasi

Dilecehkan Atasan, Staf RS Spesialis Mata di Makassar Alami Trauma

Tindakan kekerasan seksual ini terjadi di tempat kerja. Pelaku menggunakan relasi kuasa untuk menakuti korban. Hasil asesmen dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar menemukan adanya ancaman kepada korban jika tidak menuruti keinginan pelaku.

MAKASSAR, BUKAMATA - Dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja kembali terjadi di Makassar. Salah seorang staf Rumah Sakit (RS) Spesialis Mata di Makassar, RT (24 tahun), mengaku telah dilecehkan oleh atasannya. Ia kemudian melaporkan hal tersebut, setelah atasannya memaksa untuk berhubungan badan.

Akibat peristiwa tersebut, korban RT mengalami trauma. Korban telah didampingi aktivis perempuan dan UPTD PPA Makassar untuk pemulihan trauma akibat pelecehan yang dialaminya, yang telah mengganggu kondisi mentalnya.

Didampingi Dinas Perlindungan Perempuan dan aktivis perempuan, RT telah mendatangi Mako Polrestabes Makassar pada Sabtu siang, 21 September 2024 lalu, untuk melaporkan pelecehan yang dialaminya.

Mirisnya, tindakan kekerasan seksual ini terjadi di tempat kerja. Pelaku menggunakan relasi kuasa untuk menakuti korban. Hasil asesmen dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar menemukan adanya ancaman kepada korban jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Aksi pelecehan berlangsung sejak Mei 2024, dimana korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku di bawah ancaman pemecatan, meskipun ia mulai mengalami gangguan mental akibat ketakutan saat berada di tempat kerja.

Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor meskipun harus kehilangan pekerjaan yang telah memberikannya nafkah selama lima tahun. Ia juga mengalami intimidasi dari perusahaan agar tidak merusak citra institusi yang bergerak di bidang spesialis mata.

"Pasti kita tindaklanjuti sesuai dengan laporan korban, misalnya dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiddudin, Senin, 23 September 2024.


Korban Pernah Dicekik Hingga Diancam Dipecat

Kerabat RT yakni IC mengatakan, selain dilecehkan, korban bahkan pernah dicekik dan diancam akan dipecat jika tidak menuruti keinginan terlapor.

"Melapor karena anggota keluarga saya mendapat kekerasan seksual oleh atasannya di salah satu rumah sakit di Makassar, rumah sakit spesialis, sejak Bulan Mei tahun ini," ungkap IC.

IC menyebut korban sempat mengalami gangguan mental akibat ketakutan yang terus menghantuinya setiap kali bertemu terlapor di tempat kerja.

"Karena mau mempertahankan pekerjaannya. Sampai terakhir mentalnya sudah rusak hingga melapor," ucap dia.

Korban yang sudah bekerja selama lima tahun di rumah sakit tersebut akhirnya memberanikan diri untuk melapor, lantaran telah mendapatkan perilaku tak senonoh sudah berkali-kali.

"Sudah berulang kali. Terakhir ini sampai dicekik leher korban. Diancam akan dikeluarkan dari pekerjaannya. Kerja sudah lima tahun. Sudah jadi karyawan tetap," beber IC.

Sementara pendamping hukum korban yakni Alita Karen, menyebut bahwa kondisi psikologis korban saat ini sangat tidak stabil. Setiap kali mengingat kejadian atau diminta bercerita, korban langsung gemetar, menandakan bahwa trauma yang dialaminya berada di luar batas wajar.

"Saat didampingi oleh psikolog, menjadi jelas bahwa tidak mungkin korban hanya mengarang cerita. Jika peristiwa yang dialami korban adalah rekaan, tentu reaksinya akan berbeda," ungkap Alita.

Alita bahkan menduga, tindakan terlapor sudah mengarah pada kasus rudapaksa, namun korban berhasil melawan. Dalam proses perlawanan itulah, korban dicekik oleh pelaku.

Selain itu, terduga pelaku mengancam korban dengan mengatakan, dia akan dipecat dari pekerjaannya jika berani bicara. Pelaku juga mengancam akan menuntut korban jika melapor.

"Pertama diberhentikan dari pekerjaan, jika kamu speak up kamu akan dipecat kemudian saya akan menuntut, jadi pelaku mencari pembenaran disitu. Ini kan pada saat pelaku mendengar korban pada saat korban mau melapor," tutup Alita. (*)

 

#Kekerasan seksual #Pelecehan

Berita Populer