Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 08 Agustus 2022 17:10

Ilustrasi
Ilustrasi

Nama Penyelenggara Pemilu Ditemukan Terdaftar di Sipol

Pengecekan NIK dalam Sipol bukan hanya bisa dilakukan oleh Komisioner dan Staf KPU, tetapi untuk seluruh masyarakat melalui fitur infopemilu di website kpu.go.id.

MAKASSAR, BUKAMATA - Nama sejumlah penyelenggara Pemilu ditemukan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengungkapkan, total ada empat komisioner dan dua staf KPU di daerah, yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

"Ada empat komisioner dan dua staf (dicatut). Mereka tidak mengetahui dan tidak ada persetujuan NIK (nomor induk kepegawaian)-nya diikutsertakan dalam proses penginputan di Sipol," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Asram Jaya, Senin, 8 Agustus 2022.

Asram menambahkan, berdasarkan instruksi KPU RI, bagi yang NIK-nya ada di dalam Sipol diminta untuk membuat tanggapan dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, bahwa mereka tidak mengetahui NIK-nya digunakan oleh partai politik dalam proses penginputan Sipol.

"(Yang dicatut) di kabupaten/kota. Untuk sementara itu dulu yang bisa saya sampaikan. Kami juga hanya bisa memastikan melalui pengecekan NIK itu, dia terdaftar di Sipol," katanya.

Asram mengatakan, pengecekan NIK dalam Sipol bukan hanya bisa dilakukan oleh Komisioner dan Staf KPU, tetapi untuk seluruh masyarakat melalui fitur infopemilu di website kpu.go.id.

"Masyarakat tinggal masukkan NIK-nya, kalau kemudian merasa bukan bagian dari partai politik, tidak pernah dikonfirmasi atau diikutsertakan secara sadar, boleh mengirimkan tanggapan. Jadi yang bersangkutan menyampaikan tanggapan, beserta dokumen yang diminta dan dikirim ke KPU RI," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI menyampaikan, secara nasional sebanyak 98 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah dicatut namanya sebagai anggota parpol. Nama mereka ditemukan dalam aplikasi Sipol.

"Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik, dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.

Ke-98 anggota KPUD ini, terdiri dari 22 komisioner KPUD kabupaten/kota, dan 72 personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

"Dan empat orang personalia Sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri)," tambah Idham.

Idham memperkirakan, jumlah anggota KPU yang dicatut namanya akan bertambah. "Data ke-98 orang tersebut bersifat sementara," lanjutnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Komisi Pemilihan Umum #Verifikasi parpol #Sipol #KPU Sulsel

Berita Populer