BUKAMATA - Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan dibawa ke Markas Komando Brimob, Sabtu siang (6/8/2022). Beredar kabar bahwa Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat.
Namun, informasi yang pertama kali disampaikan oleh seorang informan kepada Tempodotco ditepis oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan penahanan Irjen Sambo berkaitan dengan pelanggaran kode etik dalam olah TKP kasus kematian Brigadir Yoshua.
"Menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2023) malam.
Ketidakprofesionalan Ferdy Sambo, kata Dedi, ini berkaitan dengan alat bukti berupa CCTV yang ada di rumah dinas miliknya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.
Menurut Dedi, aksi Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut menyulitkan tim penyidik Bareskrim Polri untuk mendapatkan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya.
"Itu salah satu pelanggaran etik yang dilakukan dia," katanya.
Sebelumnya, terkait CCTV di TKP tewasnya Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pihaknya telah mengantongi oknum polisi yang mengambil alat bukti tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Kejagung Tanggapi Kasasi Ferdy Sambo Cs Soal Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Komisi Sidang Kode Etik Polri Resmi Menolak Banding Ferdy Sambo
-
Kapolri Akui Ada Intimidasi ke Penyidik saat Usut Kasus Ferdy Sambo
-
Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Dari Kepolisian
-
Harganya Fantastis, Koleksi Tas Branded Istri Ferdy Sambo Menarik Perhatian Publik