Nama Presiden Jokowi Terseret Sengketa Pilpres 2024
29 Maret 2024 15:47
Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik beberapa waktu lalu.
BUKAMATA - Perangkat sidang kode etik Polri resmi menolak banding yang diajukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J yang menjeratnya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik beberapa waktu lalu.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).
Tidak hanya itu, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.
"Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi adminsitrafitf berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Agung.
29 Maret 2024 15:47
29 Maret 2024 15:20
29 Maret 2024 15:04
29 Maret 2024 11:48
29 Maret 2024 09:17
29 Maret 2024 08:19
29 Maret 2024 04:37
29 Maret 2024 08:42
29 Maret 2024 09:17
29 Maret 2024 11:48