Komisi Sidang Kode Etik Polri Resmi Menolak Banding Ferdy Sambo
Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik beberapa waktu lalu.
BUKAMATA - Perangkat sidang kode etik Polri resmi menolak banding yang diajukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J yang menjeratnya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik beberapa waktu lalu.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).
Tidak hanya itu, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.
"Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi adminsitrafitf berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Agung.
News Feed
Telkomsel Pamasuka Sukses Kawal Lonjakan Trafik 11,21 Persen Selama Libur Nataru
17 Januari 2026 11:41
Wahdah Islamiyah Tetapkan Arah Kiblat Sementara di Lokasi Banjir Aceh Tamiang
17 Januari 2026 08:58
Berita Populer
17 Januari 2026 08:58
17 Januari 2026 07:49
17 Januari 2026 08:15
Dorong Jiwa Wirausaha Santri, KKN Unhas 115 Kembangkan Pola Pikir Entrepreneur di Desa Tupabiring
17 Januari 2026 10:22
17 Januari 2026 11:41
