
Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Dari Kepolisian
Agus Nurpatria mengajukan banding setelah pimpinan komisi sidang kode etik membacakan putusan. Banding diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
BUKAMATA - Terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Komisaris Besar atau Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian.

Pemecatan pangkat tiga melati dipundaknya itu setelah ia menjalani sidang dua hari di Komisi Kode Etik Polri pada 6-7 September 2022.
“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, (7/9/2022).
Selain itu, Agus Nurpatria juga ditahan selama 28 hari. Mulai tanggal 9 Agustus sampai 6 September 2022. Penahanan ini sudah dijalani sebelumnya.
Agus Nurpatria mengajukan banding setelah pimpinan komisi sidang kode etik membacakan putusan. Banding diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Banding akan diproses oleh Pak Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof),” kata Dedi.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, Agus Nurpatria bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia juga dinilai tidak profesional dengan menghalangi penyidikan, termasuk pemufakatan obstruction of justice bersama enam tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47