Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 02 Agustus 2022 20:58

KPU Makassar menggelar koordinasi dan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
KPU Makassar menggelar koordinasi dan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

KPU Makassar Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Saat melakukan verifikasi faktual, KPU Kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan.

MAKASSAR, BUKAMATA - KPU Makassar menggelar koordinasi dan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Kegiatan ini sebagai upaya KPU Makassar untuk menggenalkan aturan dan tata cara verififikasi parpol kepada pengurus partai di tingkat Kota Makassar.

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaran, Gunawan, menjelaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai alur verifikasi parpol. Mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomor urut parpol.

Selain itu, Gunawan juga menyebutkan bahwa dari alur itu, hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya, menjadi wewenang KPU RI.

"Pendaftaran dan verifikasi administrasi wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada case mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut melakukan pengecekan di Sipol. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi dan kabupaten kota," terangnya.

Saat melakukan verifikasi faktual, KPU Kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang.

Dalam acara ini, hadir sejumlah perwakilan Forkopimda, dan juga utusan calon partai politik peserta Pemilu di tingkat Kota Makassar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU Makassar #Verifikasi parpol #Pemilu 2024