Pengacara Nikita Mirzani Sebut Polresta Sekot Lakukan Pelanggaran
Fuad meminta perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra, bisa ditangani oleh Polda Metro Jaya.
BUKAMATA – Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta polisi menghentikan kasus hukum yang menyeret kliennya Nikita Mirzani.

Pria berkacamata itu mengklaim telah memegang surat dari Divisi Propam Mabes Polri, bahwa penyidik Polresta Serkot melakukan pelanggaran etika dalam menangani kasus tersebut.
"Yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan,” kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/07/2022).
Fuad juga meminta perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra, bisa ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kami minta (Polresta Serkot) untuk tidak tangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Silahkan ditangani oleh Polda Metro atau Bareskrim, itu yang kami inginkan,” terangnya.
Hingga berita ini ditulis, Nikita Mirzani masih berada di dalam gedung Sat Reskrim Polresta Serkot dan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
