Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Setelah pengesahan UU TPKS, berbagai langkah dilakukan UPTD dalam mengimplementasikan UU tersebut. Hal ini untuk kepentingan korban, keluarga korban, saksi korban, agar mendapat keadilan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan mampu membangkitkan keberanian korban untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika mengalami tindakan kekerasan seksual.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Sulsel, Meisy Sari Bungan Papayungan, mengatakan, setelah pengesahan UU TPKS, berbagai langkah dilakukan UPTD dalam mengimplementasikan UU tersebut. Hal ini untuk kepentingan korban, keluarga korban, saksi korban, agar mendapat keadilan.
"Jika ini disosialisasikan dengan baik, kepercayaan korban akan meningkat dan berani melaporkan," ujar Meisy.
Ia mengatakan, dengan melaporkan, mereka juga akan mendapatkan keadilan dan hak-haknya. Sedangkan untuk menekan kekerasan seksual yang semakin marak, dengan cara menjaga keseimbangan, relasi, bagaimana memandang perempuan dan laki-laki serta anak berada di posisi yang sama.
"Kita berharap, dengan hadirnya UU TPKS ini, bisa menekan terjadinya kekerasan seksual," harapnya. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33