Hikmah : Sabtu, 16 Juli 2022 14:47

MAKASSAR, BUKAMATA - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Makassar, turut menghadiri rapat persiapan rakor Mitra Penanganan Pelanggaran kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi sulawesi Selatan, ruang sidang mutmainnah, Sabtu (16/7/2022)

Agenda yang dilaksanakan ini untuk memastikan kesiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada masing-masing kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Selatan.

"Dalam Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meminta untuk melaporkan paling lambat tgl 5 agustus 2022 jadi Bawaslu Kabupaten/kota harus segera dikoordinasikan dengan kepolisian dan kejaksaan," ungkap ketua Bawaslu Provinsi LA Arumahi, pada sambutannya 

 "Tahapan sudah dimulai dan semakin lama akan semakin mengurangi waktu kita karna itu perlu manajemen waktu, manajemen energi sudah harus disiapkan dengan baik"sambungnya 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Azry Yusuf juga menyampaikan bahwa sbagaimana surat dari Bawaslu RI, maka pihaknya meminta kabupaten/kota untuk menyampaikan laporannya paling lambat tanggal 2 Agustus mendatang

Harapan Azry Yusuf, Selain penegak hukum yg tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Bawaslu juga bisa bersinergi dengan semua pihak. Di antaranya, penyelenggara lainnya, lembaga-lembaga negara, Komisi Informasi Daerah, Akademisi, Praktisi Hukum Pemilu, NGO dan media. Koordinasi ini dimaksudkan agar proses penanganan pelanggaran selain pidana bisa berjalan dengan baik. 

"Banyak modus yg dilakukan dalam pelanggaran pemilu misalnya politik uang, pemalsuan dokumen, Netralitas penyelenggara, karena itu Bawaslu sulsel akan melakukan pengawasan dengan metode pencegahan dan penindakan pada setiap tahapan yang terindikasi sebagai bagian atau sasaran kejahatan utamanya terhadap hak pilih dan memilih warga negara.

Sebagai informasi, Kegiatan dihadiri oleh Sri Wahyuningsih Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bersama Abdul Hafid koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar.