Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 11 Juli 2022 19:51

Tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel memfasilitasi tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa.
Tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel memfasilitasi tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa.

Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Tiga Ranperda Kabupaten Gowa

Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di provinsi berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.

GOWA, BUKAMATA - Tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa. Antara lain, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, mengungkapkan, Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di provinsi berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.

"Fungsi strategis kantor wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22 dibagi kedalam zonasi kabupaten/kota," ujar Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, di Kantor Bupati Gowa, Senin, 11 Juli 2022.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membacakan sambutan Bupati Gowa, mengatakan, untuk memenuhi amanat Pasal 58 Ayat (2) dan Pasal 97D UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah yang berasal dari gubernur/bupati dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga, Pemkab Gowa melaksanakan harmonisasi tersebut pada Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Selanjutnya, tim perancang Kanwil Sulsel Zonasi Gowa, yakni Baharuddin, Irma Wahyuni, Muh Syarif As’ad, Nurlindah, menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum. Tanggapan umum diberikan terkait teknik penyusunan peraturan daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. Juga materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Turut hadir dalam kegiatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Direktur PT Puggawa Bakti Gowa Mandiri dan Perancang Kanwil Sulsel. (*)

#Kemenkumham sulsel #Pemkab Gowa #Ranperda

Berita Populer