Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dosen Fakultas Teknik UNM Diberhentikan Sementara
Putusan rektor ini didasarkan pada rekomendasi hasil kerja tim pencari fakta dan komite etik dosen UNM yang melakukan investigasi terkait kasus ini.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sempat menggegerkan sosial media beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Terduga pelaku, Dosen Fakultas Teknik UNM, HB, diberhentikan sementara.

Sanksi terhadap HB tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 875/UN36/HK/2022. Isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK ditandatangani langsung Rektor UNM, Husain Syam. HB diberhentikan sebagai pengajar, penasihat akademik, dan pembimbing skripsi mahasiswa. Sanksinya hanya berlaku setahun.
"Menonaktifkan sebagai dosen dalam kegiatan mengajar, membimbing tugas akhir atau skripsi, menguji tugas akhir, penasihat akademik, pembimbing aktivitas kemahasiswaan maupun nonkemahasiswaan," begitu diktum putusan Rektor UNM.
Selain diberhentikan sementara, HB juga diberhentikan jadi sekretaris jurusan. Yang bersangkutan juga ditunda kenaikan gaji berkalanya selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan tidak dibayarkan remunerasinya selama setahun.
Dekan Fakultas Teknik UNM, Prof Muhammad Yahya, mengatakan, selain menjatuhkan sanksi kepada oknum dosen, UNM juga memberikan perlindungan terhadap korban melalui unit layanan konseling baik di tingkat fakultas maupun universitas.
"Program studi juga menjamin keberlanjutan penyelesaian tugas akhir dan studi mahasiswa bersangkutan," kata Yahya.
Yahya menambahkan, putusan rektor ini didasarkan pada rekomendasi hasil kerja tim pencari fakta dan komite etik dosen UNM yang melakukan investigasi terkait kasus ini.
"Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi. Begitu juga alat bukti yang menguatkan kejadian ini," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial instagram, oknum dosen Fakultas Teknik UNM diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, hingga korban mengalami trauma. Dilansir dari akun instagram @mekdiunm, terduga pelaku melakukan pelecehan tidak hanya kepada satu orang saja. Satu per satu korban bermunculan menceritakan peristiwa pelecehan yang dialaminya.
Salah satu korban mengaku, oknum dosen tersebut tidak hanya memegang tangannya, bahkan memeluknya. Adapula mahasiswi yang mengaku pernah diraba kakinya oleh oknum dosen tersebut. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
