Hikmah
Hikmah

Selasa, 05 Juli 2022 11:18

Dok (detikcom)
Dok (detikcom)

Sebut Gaji Ratusan Juta Masih Wacana, Presiden ACT : Baru Satu Kali Terima

"Beberapa angka yang sempat beredar di publik, sebenarnya angka yang menjadi rencana di 2021, dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma 1 bulan dijalankan..., "katanya

BUKAMATA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar buka suara Terkait beredarnya besaran gaji petinggi di ACT. Angka fantastis yang menyentuh ratusan juta tersebut menurut dia masih dalam tahap perencanaan.

"Beberapa angka yang sempat beredar di publik, sebenarnya angka yang menjadi rencana di 2021, dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma 1 bulan dijalankan. Setelah itu di tahun kedua pandemi kondisi ekonomi kita turun signifikan dan filantropi kita belum bertumbuh signifikan sehingga kami melakukan banyak perubahan hampir 4-5 kali. Struktur penggajian di 2021 menyesuaikan dengan dana filantropi," kata Ibnu dalam konferensi pers yang di gelari di Jakarta, Senin (4/7/2022). 

Ibnu juga mengakui pihak lembaga mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia

Lantas bagaimana ACT bisa mengambil 13,7 persen donasi? ACT mengatakan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat. ACT, katanya, adalah donasi umum hingga CSR.

"Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum," ucapnya.

"Ada dari donasi umum masyarakat, CSR, sedekah umum atau infak, sebagian dari kerja sama alokasi amanah-amanah zakat, jadi kami mengalokasikan untuk kebutuhan program. Karena kami, cabang kami ada 78 cabang di Indonesia dan kiprah kami lebih 47 di global. Maka diperlukan dana operasional untuk divisi bantuan lebih banyak sehingga kami ambilkan sebagian dari dana non-zakat yang dari infak sedekah atau donasi umum. Sehingga semestinya patokannya bukan fasilitasnya apa atau fasilitasnya apa. Apalagi sejak Januari telah terjadi pemotongan signifikan yang kami lakukan," kata dia.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#ACT #Gaji Petinggi ACT

Berita Populer