Redaksi
Redaksi

Sabtu, 09 Juli 2022 12:25

Anggota Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf (dpr.go.id)
Anggota Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf (dpr.go.id)

DPR Sebut ACT memiliki kontribusi Penting, Pencabutan Izin Keputusan yang Tergesa-gesa

Bukhori menilai Kemensos bersikap terlalu jauh dan tergesa-gesa mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut. “Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal

BUKAMATA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik Kementerian Sosial (Kemensos) yang memutuskan untuk mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bukhori menilai Kemensos bersikap terlalu jauh dan tergesa-gesa mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut. “Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal,” kata Bukhori dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Ia menyampaikan, keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT patut diakui memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang juga beririsan dengan tugas negara.

"Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, diperlukan cara pandang yang jernih dan penyikapan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT.

"Jika ada oknum dari lembaga tersebut yang dinilai melakukan kesalahan, maka yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional, bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik. Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar," katanya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPR RI #ACT