Samsul Bahri
Samsul Bahri

Sabtu, 30 Juli 2022 10:33

Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Polisi Tahan Empat Tersangka Kasus ACT

Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Polisi Tahan Empat Tersangka Kasus ACT

Penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumennya telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.

BUKAMATA - Empat orang sudah resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan dana masyarakat Aksi Cepat Tannggap (ACT). Penahanan terhitung dua hari, Jumat (29/7/2022).

Empat orang pelaku yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mendekam ditahan di Bareskrim Polri.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumennya telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut," ujar Wishnu.

Para tersangka mulai ditahan malam ini. Semuanya dalam keadaan sehat.

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti, dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," pungkas Wishnu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#aliran dana act #ACT

Berita Populer