Redaksi : Selasa, 05 Juli 2022 16:37
Ilustrasi (Net)

BONE, BUKAMATA - Kepala Desa Pallime resmi ditetapkan tersangka pada 13 april lalu karena diduga terlibat penyalahgunaan APBDes tahun 2017, Pihak Kejaksaan negeri Cabang Pompanua telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Cabang Pompanua Handoko yang dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan.

"Sementara sedang pemberkasan bang"Singkat Handoko melalui pesan WhatsApp Selasa 5 Juli 2022

Lanjut dia mengatakan bahwa sebagai tersangka kades pallime sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1 kali, kemudian setelah pemberkasan kemudian pihaknya melakukan pra penuntutan.

"Setelah semua syarat formil dan materil terpenuhi, kemudian dilakukan tahap 2, lalu kemudian kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,"Tambahnya

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya Perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dimana dikerjakan tidak sesuai RAB, dan belum dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui anggaran 2017 Desa Pallime bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR).

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bone ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 635.215.037,50,"kata Handoko

Tersangka atas nama Isnaeni yang merupakan Kepala Desa Pallime diketahui melanggar pasal 2 ayat (1 ) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tahun anggaran yang digunakan oleh tersangka itu tahun 2017, namun baru mulai diperiksa pada tahun 2021 kemarin, dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya kerugian negara,"Tutupnya.