Empat Pengedar Sabu Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Seorang IRT
Dari empat pelaku yang diamankan, satu diantaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RSN usia 42 tahun.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare.

Dari empat pelaku yang diamankan, satu diantaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RSN usia 42 tahun.
Sementara tiga pria lainnya masing-masing berinisial MRW (38), MHR (40) dan AB (32). Terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.
AB ditangkap di Kabupaten Sidrap, sementara tiga lainnya masing-masing diamankan di Jl Ahmad Yani (Poros Pare-Sidrap), Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada hari Jumat (1/7/2022) lalu.
"Petugas mengamankan tiga terduga pengedar, satu diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT). Ketiganya, perempuan berinisial RSN (42), pria MRW (38) dan MHR (40)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dodi Rahmawan, Minggu (3/7/2022).
Dalam penangkapan ini, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,45 gram.
Sementara dua saset plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,03 gram.
"Total berat bruto barang bukti sabu semuanya 7,48 gram," katanya.
Penangkapan selanjutnya berlangsung di Jalan Saoraja, Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Terduga pengedar yang diamankan, pria berinisial AB (32) yang bekerja sebagai tukang kayu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti saset plastik berisi 9,64 gram diduga sabu. Empat terduga pelaku kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kempat pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tegas Kombes Pol Dodi Rahmawan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
