Redaksi
Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022 19:20

Dijadikan Tersangka, Mardani H. Maming Lakukan Praperadilan, KPK: Kami Punya Bukti Kuat

Dijadikan Tersangka, Mardani H. Maming Lakukan Praperadilan, KPK: Kami Punya Bukti Kuat

Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

BUKAMATA - Yakin punya bukti kuat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap hadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Mardani mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Ali mengatakan bahwa sejauh ini lembaganya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jaksel.

"Meski demikian, kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ucap Ali.

Sebelumnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Mardani H. Maming #KPK

Berita Populer