Hikmah : Senin, 20 Juni 2022 14:46

MAKASSAR, BUKAMATA - Sudah hampir setahun bergulir, kasus hilangnya dana nasabah atas nama Idris Manggabarani di Bank BNI Cabang Makassar belum juga menemukan titip terang. 

Seperti diketahui, pada September 2021 lalu, Idris Manggabarani diduga mengalami kehilangan dana hingga Rp45 miliar. 

Sejak kejadian tersebut , pihak Idris melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan 3 petisi. Petisi ketiga dan terakhir dilayankan pekan lalu, Senin (13/6/2022). 

Berdasarkan surat somasi yang diterima Bukamatanews.id, Idris melalui 3 advokatnya menuntut menagement Bank BNI untuk mengambil langkah-langkah positif dalam penyelesaian atas kerugian yang dialami oleh Idris Manggabarani

Dalam somasi tersebut juga tertulis tim Advokat mewakili Idris Manggabarani cmeminta kepada pihak Management Bank BNI Tbk agar kiranya dalam jangka waktu 7 hari kerja dapat memberikan respon atas surat tersebut.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas pihak BNI belum memberikan tanggapan maka dengan sangat terpaksa kami akan menempuh langkah-langkah yang kami anggap perlu guna kepentingan nasabah," katanya dalam somasi tersebut.