Siap-siap ! Belanja Online Bakal Dibebankan Bea Materai Rp10 ribu
Rencananya pungutan diberlakukan pada dokumen belanja dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.
BUKAMATA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemerintah akan mengenakan bea meterai Rp 10 ribu untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital. Hal ini termasuk belanja online di e-commerce.Pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Kendati demikian, tidak semua transaksi di e-commerce lantas dibebankan biaya tersebut. Hanya transaksi dengan nominal Rp5 juta rupiah ke atas yang akan dibebankan.
Selain itu enis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce adalah, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.
Terkait waktu penerapannya, Nielman sendiri mengaku belum ada waktu pasti yang telah ditetapkan.
Menurutnya, ketentuan ini masih menunggu aturan pelaksananya.
"Kita tunggu hasil pembahasan peraturan pelaksanaannya," tandas dia
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
