Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Rencananya pungutan diberlakukan pada dokumen belanja dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.
BUKAMATA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemerintah akan mengenakan bea meterai Rp 10 ribu untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital. Hal ini termasuk belanja online di e-commerce.Pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
Kendati demikian, tidak semua transaksi di e-commerce lantas dibebankan biaya tersebut. Hanya transaksi dengan nominal Rp5 juta rupiah ke atas yang akan dibebankan.
Selain itu enis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce adalah, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.
Terkait waktu penerapannya, Nielman sendiri mengaku belum ada waktu pasti yang telah ditetapkan.
Menurutnya, ketentuan ini masih menunggu aturan pelaksananya.
"Kita tunggu hasil pembahasan peraturan pelaksanaannya," tandas dia
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33