BUKAMATA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM bakal menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas. Aturan baru tersebut bakal secara resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti.
Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6/2022) pagi.
"Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," katanya.
Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.
Menteri Rida mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas sebagai dampak dari lonjakan harga komoditas energi karena perang Rusia-Ukraina.
Persetujuan Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (19/5/2022) lalu.
"Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," ungkap Sri Mulyani.
BERITA TERKAIT
-
Tarif Listrik 2026 Tetap hingga Maret, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
-
Diskon Tarif Listrik 50 persen Ada Lagi, Berlaku Juni - Juli 2025
-
Isu Penggantian Pertalite dengan Pertamax Green 92, Menteri ESDM : Tidak Dihapus Tapi...
-
Ini Daftar Tarif Listrik PLN Khusus Juli-September
-
Bandingkan dengan Freeport, Menteri ESDM Sebut Pemerintah Tak Mudah Ambilalih Saham PT Vale