Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, perseroannya berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal bagi masyarakat menyusul keputusan pemerintah tersebut.
BUKAMATA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap menjalankan keputusan pemerintah terkait dengan tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III/2023 yang tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, perseroannya berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal bagi masyarakat menyusul keputusan pemerintah tersebut.
"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," kata Darmawan Prasodjo dikutip dari siaran pers, Rabu (28/6/2023).
Adapun, besaran tarif listrik periode Juli-September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415/kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605/kWh.
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp1.352/kWh. – Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.
Untuk besaran tarif lainnya dapat dilihat melalui link https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33