Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Ismail mengaku akan terus mengawal persidangan kasus ini hingga majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa.
LUWU, BUKAMATA - Pengadilan Negeri (PN) Belopa menuntut 14 tahun penjara terdakwa AP pelaku pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan yang terjadi di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat (31/12/2021) tahun lalu.
Tuntutan itu tidak diterima oleh pihak keluar korban saat persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (18/5/2022)
Keributan terjadi pasca mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. AP terbukti melanggar pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
"Karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ada unsur perencanaan di dalamnya. Terdakwa membunuh korban secara spontan dan fakta pembunuhan berencananya tidak terbukti," kata Dedi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu.
Dedi menambahkan, dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Unsur perencanaannya yang tidak terbukti, tidak ada petunjuk mengarah ke sana," ujar tambah Dedi.
Sementara itu, Ismail Wahid keluarga korban mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Ismail tidak menduga jika terdakwa hanya dituntut 14 tahun penjara.
"Ini pengingkaran fakta hukum menurut kami. Karena unsur perencanannya sebenarnya sudah cukup terbukti, namun jaksa justru menerapkan pasal yang cukup ringan, sangat tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang merampas nyawa orang tua kami," kata Ismail Wahid.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33