Redaksi
Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022 13:25

Lantik 862 PPPK, Danny Ajak Kolaborasi Wujudkan Visi dan Misi Makassar

Lantik 862 PPPK, Danny Ajak Kolaborasi Wujudkan Visi dan Misi Makassar

Danny memberikan selamat kepada para pegawai PPPK yang lulus setelah berjuang. Pelantikan ini bukti bahwa para pegawai sudah melewati tahapan seleksi yang luar biasa.

MAKASSAR, BUAKAMATA - Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melantik 862 Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar, di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (18/5/22).

Dalam sambutannya, Danny memberikan selamat kepada para pegawai PPPK yang lulus setelah berjuang. Pelantikan ini bukti bahwa para pegawai sudah melewati tahapan seleksi yang luar biasa.

“Alhamdulillah selamat buat pegawai P3K yang lulus. Selamat bergabung di Pemerintahan Kota Makassar. Mari berkaloborasi untuk mewujudkan visi misi yang sudah ada," ungkap Danny.

"Meski sebagian menyaksikan via Zoom karena terbatas ruang dan kita masih menegakkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Danny juga mengatakan bahwa posisi PPPK ini berada diantara tugas-tugas ASN dan Laskar pelangi. Hal ini menjadi momentum membuktikan jikalau PPPK lebih memiliki pengalaman karena riwayat sebelumnya telah bekerja di Pemerintahan.

Tak hanya itu, Danny memperingatkan kepada pegawai PPPK agar bersungguh-sungguh bekerja dan memiliki sikap loyalitas kepada pemimpin.

“Harus punya rasa loyalitas yang tinggi terhadap pemimpin. Kerja baik-baik saja janganmi ikut-ikut terlibat main politik. PPPK ini beda tipis dengan PNS. Bedanya di tunjangan pensiun,” sebutnya.

Ia juga meminta kepada PPPK yang dilantik untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT. Tentu, ini bukti dari ketulusan dan pengabdian sebagai guru selama bertahun-tahun dalam mendidik siswa-siswinya.

Diketahui, PPPK tersebut didominasi dalam jabatan fungsional guru. Pelantikan turut disaksikan Sekretaris Daerah, Muh. Anshar, Kepala BKPSDM, Andi Siswanta Attas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar