BUKAMATA - Walikota Ambon, Richard Louhenapessy terpaksa dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ambon Richard Louhenapessy dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun demikian kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Richard saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ali berujar, KPK akan menyampaikan informasi secara detail mengenai kasus yang sedang diusut tersebut pada malam ini.
"Nanti perkembangan kami sampaikan secara utuh, konstruksi perkara dan pasal-pasalnya," kata Ali.
Hal itu karena kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
BERITA TERKAIT
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Baru Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tunggu Itikad Baik Travel Haji
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Negara Dirugikan USD15 Juta dalam Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PGN
-
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras