MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang, Makassar dini hari tadi membekuk seorang pelaku pencurian ponsel yang terjadi di jalan bakti lorong 3, Pelaku dibekuk di kediamannya di jalan kumala 2 ,Kamis (12/5/2022).
Pelaku Ilham Daeng Nai (48) berhasil di ringkus berkat informasi dari penadah barang hasil curian tersebut.
Kepala Unit 1 Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Ahmad Hajar mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima bahwa polsek korban pencurian tersebut berada di tangan seorang ibu rumah tangga.
"Belakangan diketahui, ponsel tersebut dibeli seharga Rp350 ribu dari seorang pria yang merupakan adik kandungnya, sendiri, "kata Ipda Ahmad Hajar.
Kedua kakak beradik tersebut akhirnya kini meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Panakkukang karena terlihat sebagai pelaku dan penadah barang hasil curian.
Merekapun dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Penumpang Bus Pariwisata Toraja - Makassar Ditemukan Meninggal, Diduga Akibat Penyakit Bawaan
-
Polda Sulsel Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Makassar, Oknum Mucikari Ditangkap
-
Jelang Akhir Masa Tugas, Kapolsek Panakukkang AKP Ahmad Alfian Buka Puasa Bersama Tahanan
-
Mabuk-mabukan Lem, Jukir di Makassar Nyaris Tewas Ditusuk Gunting
-
Mahasiswa di Makassar Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Kost dengan Kondisi Tubuh Membiru