
Bappebti Blokir Aplikasi Trading yang Dipopulerkan Indra Kenz Bersama 217 Situs Lain.
Salah aplikasi yang diblokir adalah Binomo . Aplikasi ini dipopulerkan oleh Indra Kenz, salah satu afiliator yang kini tejerat kasus hukum terkait penipuan Binary Option. Selain itu sejumlah aplikasi dan situs yang sudah cukup terkenal karena banyak melakukan eksposure seperti iklan komersil dan endorse juga ikut ditutup seperti Quotex yang dipopulerkan, Pintu, OctaFX hingga Olymptrade.
BUKAMATA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 domain situs web entitas dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari–Maret 2022.

Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Salah aplikasi yang diblokir adalah Binomo. Aplikasi ini dipopulerkan oleh Indra Kenz, salah satu afiliator yang kini tejerat kasus hukum terkait kasus penipuan Binary Option. Selain itu sejumlah aplikasi dan situs yang sudah cukup terkenal karena banyak melakukan eksposure seperti iklan komersil dan endorse juga ikut ditutup seperti Quotex yang dipopulerkan, Pintu, OctaFX hingga Olymptrade.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti.” tegasnya
Aldison menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti.
Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK. Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.
“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya diluar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ungkap Aldison.
Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui i bappeti.
Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dihimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi,serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautan ttps://www.bappebti.go.id,” tandas Aldison.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47