Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BUKAMATA -Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fakarich dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Dikutip dari liputan6.com, Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (2/11/2022). Putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar Fakarich dihukum 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," sebut Marliyus.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ucap Marliyus.
News Feed
1.904 Kasus Perzinaan Selama Ramadan Ditemukan di Jateng
28 Maret 2024 14:42
Dua Kali Langgar Etik, Anwar Usman Diminta Mundur dari MK
28 Maret 2024 14:15
Usai Lebaran, Partai Gelora Jadwalkan Konsolidasi Nasional Bahas Hasil Pemilu
28 Maret 2024 12:14
Berita Populer
28 Maret 2024 12:14
28 Maret 2024 05:17
28 Maret 2024 12:08
28 Maret 2024 11:13
28 Maret 2024 14:15