
Pasal Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Makassar
Meski demikian, Budhi mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah
MAKASSAR, BUKAMATA - Hukuman seumur hidup atau hukuman mati menanti empat pelaku penembakan Najamuddin Sewang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan, empat pelaku penembakan yakni S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka, kata Budhi, terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal sangkaan kepada para pelaku yaitu 340 KUH Pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," ujar Budhi.
Meski demikian, Budhi mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Apalagi, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus penembakan tersebut. "Bisa saja itu tersangkanya bertambah," singkat Budhi.
Dari empat yang ditetapkan tersangka, Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan diduga adalah otak dari pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar tersebut.
Menurut keterangan polisi, Muhammad Iqbal Asnan gelap mata karena terbakar api cemburu terhadap Najamuddin Sewang yang dia anggap dekat dengan sosok wanita yang berinisial R seorang ASN Dishub Kota Makassar.
Drama cinta segitiga Muhammad Iqbal Asnan antara Najamuddin dengan wanita berinisial R ini jadi pemicu terjadinya pembunuhan berencana yang diduga diotaki Muhammad Iqbal Asnan.
Akhirnya, pada hari Hari Minggu 3 April 2022 lalu di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Najamuddin Sewang meregang nyawa dengan luka tembakan dibagian dada. Ia ditembak saat sedang mengendarai motor.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45