Samsul Bahri
Samsul Bahri

Senin, 18 April 2022 03:05

Pasal Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Makassar

Pasal Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Makassar

Meski demikian, Budhi mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah

MAKASSAR, BUKAMATA - Hukuman seumur hidup atau hukuman mati menanti empat pelaku penembakan Najamuddin Sewang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan, empat pelaku penembakan yakni S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka, kata Budhi, terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal sangkaan kepada para pelaku yaitu 340 KUH Pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," ujar Budhi.

Meski demikian, Budhi mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Apalagi, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus penembakan tersebut. "Bisa saja itu tersangkanya bertambah," singkat Budhi.

Dari empat yang ditetapkan tersangka, Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan diduga adalah otak dari pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar tersebut.

Menurut keterangan polisi, Muhammad Iqbal Asnan gelap mata karena terbakar api cemburu terhadap Najamuddin Sewang yang dia anggap dekat dengan sosok wanita yang berinisial R seorang ASN Dishub Kota Makassar.

Drama cinta segitiga Muhammad Iqbal Asnan antara Najamuddin dengan wanita berinisial R ini jadi pemicu terjadinya pembunuhan berencana yang diduga diotaki Muhammad Iqbal Asnan.

Akhirnya, pada hari Hari Minggu 3 April 2022 lalu di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Najamuddin Sewang meregang nyawa dengan luka tembakan dibagian dada. Ia ditembak saat sedang mengendarai motor.

 

#Najamuddin Sewang #Penembakan #Kapolrestabes Makassar #Tersangka #Satpol PP Makassar