Samsul Bahri
Samsul Bahri

Jumat, 15 April 2022 14:13

Kantor KPK (Ilustrasi)
Kantor KPK (Ilustrasi)

KPK Pantau Pejabat yang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 yang kini diperbolehkan pemerintah perlu disikapi bijak dengan tidak memanfaatkan fasilitas kedinasan bagi kementerian maupun pemerintahan.

BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati pejabat. Baik pejabat pemerintahan, lembaga, BUMN dan BUMD agar tidak memanfaatkan mobil dinas saat mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 nanti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Jumat pagi (15/4/2022).

Di sisi lain, KPK memberi apresiasi terhadap pimpinan yang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penggunaan fasilitas dinas.

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Mudik Lebaran

Berita Populer