Pemkab Pinrang Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Stunting
14 September 2026 21:34
Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 yang kini diperbolehkan pemerintah perlu disikapi bijak dengan tidak memanfaatkan fasilitas kedinasan bagi kementerian maupun pemerintahan.
BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati pejabat. Baik pejabat pemerintahan, lembaga, BUMN dan BUMD agar tidak memanfaatkan mobil dinas saat mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 nanti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Jumat pagi (15/4/2022).
Di sisi lain, KPK memberi apresiasi terhadap pimpinan yang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penggunaan fasilitas dinas.
14 September 2026 21:34
14 September 2026 21:00
14 September 2026 19:21
14 September 2026 19:14
14 September 2026 19:06
14 September 2026 15:16
14 September 2026 11:04
14 September 2026 15:06
14 September 2026 11:13
14 September 2026 11:45