Wiwi
Wiwi

Kamis, 31 Maret 2022 15:25

Mulai Hari Ini, Tempat Hiburan di Makassar Tutup Lebih Awal

Mulai Hari Ini, Tempat Hiburan di Makassar Tutup Lebih Awal

Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) sepakat menutup tempat hiburan lebih awal pada saat bulan suci Ramadan 1443 H. Aturan itu mulai dilakukan Hari Ini, Kamis (31/3/2022).

MAKASSAR, BUKAMATA - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) sepakat menutup tempat hiburan lebih awal pada saat bulan suci Ramadan 1443 H. Aturan itu mulai dilakukan Hari Ini, Kamis (31/3/2022).

Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 556/140/S.Edar/Dispar/III/2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadhan 1443 H/2022.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, ikhwal penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait bulan ramadhan tersebut, juga merupakan kesepakatan bersama yang mencuat dalam kegiatan Dialog Bersama yang dilaksanakan pihaknya bersama Dinas Pariwisata, Bapenda, Dinas Perdagangan, DPM-PTSP dan Satpol PP Kota Makassar, Senin (28/3/2022) kemarin.

Menurutnya, bila sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tetang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan dimulai pada sehari sebelum Ramadhan dan dapat dibuka kembali pada tiga hari setelah Ramadhan.

“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya -1 +3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan/pekerja yang akan menjalankan tarwih dan puasa menyambut bulan suci ramadhan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal ramadhan tahun ini," ungkap Zul, sapaan akrab Ketua AUHM, Rabu (30/3/2022) malam.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2022 atau 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

"Dengan demikian, shalat tarawih Muhammadiyah dimulai pada Jumat (1/4/2022) malam dan puasa pertama pada hari Sabtu. Hal itu telah diputuskan Muhammadiyah melalui Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2022. Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud," ungkapnya.

Zul mengaku bila pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) Walikota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan dimaksud.

Untuk itu, kata dia, AUHM mengharapkan seluruh aktivitas usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mematuhi SE Walikota Makassar dimaksud," tutupnya.

Adapun isi dari SURAT EDARAN NOMOR : 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022 TENTANG PENUTUPAN SEMENTARA TEMPAT HIBURAN DALAM RANGKA MENGHORMATI BULAN RAMADHAN 1443 H / 2022 M yakni:

1. Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Panti Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup paling lambat Hari Kamis tanggal 31 Maret 2022.

2. Kegiatan usaha dimaksud angka 1 (satu) dapat dibuka kembali Hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 pukul 07.00 Wita.

3. Khusus terhadap Usaha Jasa Makanan dan Minuman dalam usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.

4. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Ramadan #Asosiasi Usaha Hiburan Malam