JAKARTA, BUKAMATA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melantik Jan Samuel Maringka sebagai Inspektur Jenderal Kementan, Rabu, 30 Maret 2022. Pelantikan digelar di Auditorium Gedung F Kementan dan dihadiri jajaran Kejaksaan Agung RI serta eselon 1 Kementan.
Dalam arahannya, SYL meminta agar Inspektur Jenderal yang baru bisa mengenali lingkungan kerjanya secara cepat dan mampu adaptif terhadap segala tantangan yang ada.
"Saya secara resmi melantik saudara sebagai Inspektur Jenderal Kementan dan saya percaya saudara bisa mengemban tugas ini sebaik baiknya. Saya juga minta agar saudara mengenali medan kerja yang baru agar bisa mendukung dan mencapai target ketahanan pangan nasional," ujarnya.
Menurut Mentan, peran Inspektur Jenderal sangatlah penting dalam mengontrol keuangan internal serta menciptakan birokrasi yang bersih. Peran Irjen harus menjadi unit terdepan dalam mengawal pelaksanaan pengawasan aparat internal pemerintah.
Mentan mengatakan, selama ini sektor pertanian tidak pernah libur karena setiap hari terus melakukan produksi. Hasilnya, produksi berbagai komoditas naik dan kesejahteraan petani meningkat.
"Gak pernah libur pertanian, setiap hari kita harus bekerja. Alhamdulillah sudah tiga tahun ini kita tidak impor beras. Saya ucapkan terimakasih kepada pejabat Kementan yang terus bekerja," katanya.
Inspektur Jenderal Kementan, Jan Samuel Maringka yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengaku siap bekerja secara optimal dalam mewujudkan target-target yang sudah ditentukan. Utamanya mengenai ketahanan pangan nasional.
"Saya akan berupaya agar keberhasilan tugas dari Kementan ini dapat kita teruskan dan tentunya sekali lagi beliau mengharapkan agar kita tidak melakukan kerja secara sendiri-sendiri tetapi kita harus mampu melakukan konsolidasi dan optimalisasi," ujarnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Dijamin Undang Undang
-
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
-
JPU Tuding Thita Syahrul Jadi Anggota DPR RI Karena Kelicikan, PH SYL: Tuduhan Serius, Harus Diproses Hukum
-
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim Akan Jadikan Pledoi Sebagai Pertimbangan Putusan
-
Sidang Jadi Perhatian Besar, Tokoh Perempuan Sulsel: Ada Anomali Pemerkaraan SYL