Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Tersangka HB dan A saat ini dikenakan tindakan penahanan oleh penyidik. Sementara, belum ada kepastian hukum, setidaknya dari lembaga yang paling berkompeten menghitung dugaan kerugian negara yaitu BPK atau BPKP.
MAKASSAR, BUKAMATA - Penasehat hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT), Amirullah Arsyad SH, menuding, Kejaksaan Negeri (Kejari) terlalu tendensius dalam penanganan kasus kliennya, yakni HB dan A. Pasalnya, Kejari Jeneponto tidak menggunakan hasil audit BPK dan BPKP sebagai bahan rujukan penyidikan.

"Sampai sekarang hasil audit dugaan kerugian negara dari BPK dan BPKP belum juga rampung. Kami khawatir, Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak menggunakan hasil audit BPK dan BPKP sebagai rujukan penyidikannya," kata Amirullah, Selasa, 29 Maret 2022.
Menurut Amirullah, jika Kejari Jeneponto tidak menggunakan hasil audit BPK dan BPKP sebagai rujukan penyidikan terhadap tersangka HB dan A, maka penyidikan yang dilakukan tidak profesional dan mengabaikan asas kehatian-hatian dan asas proporsional.
"Ini jelas merugikan hak-hak hukum klien kami, mengingat sampai saat ini belum ada kepastian hukum mengenai berapa dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada klien kami," ungkapnya.
Amirullah mengatakan, tersangka HB dan A saat ini dikenakan tindakan penahanan oleh penyidik. Sementara, belum ada kepastian hukum, setidaknya dari lembaga yang paling berkompeten menghitung dugaan kerugian negara yaitu BPK atau BPKP.
"Kami mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak terlebih dahulu menunggu hasil audit dari BPK dan BPKP sebelum menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mengapa kesannya begitu terburu-buru dan mengabaikan asas proporsional, asas kecermatan, dan asas kehati-hatian," terang Amirullah. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14