
Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap Mansur Bin Caba' akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.
JENEPONTO, BUKAMATANEWS – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Jeneponto melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Gunung Sari, Makassar. Tersangka dalam kasus ini adalah Mansur Bin Caba', yang menjabat sebagai Kepala Desa Balangloe Tarowang periode 2019-2025 (yang kemudian diperpanjang hingga 2027).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari sebuah peristiwa pada Selasa, 1 Agustus 2023. Tersangka Mansur diduga telah menggelapkan aset milik desa dengan cara menjaminkan satu unit kendaraan dinas pelayanan masyarakat.
Kendaraan bermerek Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ itu dijaminkan oleh tersangka melalui seorang perantara bernama Hetty kepada pembiayaan PT. Smart Multi Finance Cabang Gowa. Dari aksinya tersebut, tersangka mendapatkan pinjaman sebesar Rp65 juta.
Meskipun nilai pinjamannya Rp65 juta, tindakan tersangka justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi keuangan negara. Berdasarkan perhitungan Auditor Negara, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 109.000.000.
Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap Mansur Bin Caba' akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. JPU Kejari Jeneponto kini memegang kendali untuk menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka. (*)
News Feed
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Selayar Edukasi Masyarakat Bahaya Destruktif Fishing
22 Oktober 2025 21:13
Pemkot Makassar Bangun Dua Kawasan Urban Farming Modern
22 Oktober 2025 17:45