Redaksi
Redaksi

Jumat, 26 April 2024 00:31

Kejaksaan Negeri Jeneponto Tahan Tersangka Penyalahgunaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Kejaksaan Negeri Jeneponto Tahan Tersangka Penyalahgunaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Tersangka berinisial AR, yang merupakan perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto.

JENEPONTO, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menahan satu tersangka dalam dugaan penyalahgunaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021. Tersangka berinisial AR, yang merupakan perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, AR terancam dengan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tersangka AR disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan Ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Susanto Gani kepada wartawan.

Untuk kepentingan penyidikan, AR akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Jeneponto, mulai dari 25 April 2024 hingga 14 Mei 2024.

Dalam keterangannya, Susanto Gani juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan Jeneponto atas dukungan dalam penahanan ini. Dia menekankan bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya bersama untuk memberantas korupsi, khususnya dalam kasus penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto.

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi, menurut Susanto Gani, menjadi perhatian serius Kejaksaan Jeneponto karena dampaknya yang merugikan petani yang seharusnya menerima pupuk subsidi.

Setelah pemeriksaan, tersangka AR langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan pengawalan khusus tim Penyidik Kejari Jeneponto menggunakan mobil Kijang Innova.

Penulis : Samsul
#Korupsi pupuk bersubsidi #Kejari jeneponto

Berita Populer