
Tanggapan KPU Soal Ribut-ribut Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu
Hingga kini, KPU terus berkomitmen melaksanakan aturan konstitusi dengan bekerja berdasarkan konstitusi dan UUD Pemilu.
BUKAMAATA - Isu yang sedang hangat saat ini, selain minyak goreng langka dan mahal, penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden juga jadi perhatian publik. Soal penudaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden tiga priode mendapat tanggapan dari KPU.

Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 7 merupakan amanah konstitusi.
"Saya kira perlu dipahami bahwa KPU ini semata-mata ketika merancang 5 tahun pemilu itu ya karena amanah dari konstitusi dan amanah dari UUD," kata Hasyim dalam diskusi bertajuk 'Gaspol, Ngegas Soal Pemilu 2024', Selasa (22/3/2020) dilansir CNN Indonesia.
Hasyim menyebutkan dalam konstitusi UUD ada beberapa pasal yang bisa dijadikan dasar terkait pelaksanaan pemilu diantaranya yakni pasal 22E Ayat 1 UUD I945 yang menyatakan 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekal
Ia mengatakan frasa dilaksanakan setiap 5 tahun sekali merupakan bagian dari asas pemilu.
"Kita sudah ada polanya setiap 20 Oktober pelantikan presiden terpilih, entah orang baru entah orang lama. Untuk periode baru. Kalau misalkan itu tidak terjadi terjadi berarti kan ada kekosongan jabatan presiden. Padahal jelas durasinya diatur di UUD," ujarnya.
Hingga kini, KPU terus berkomitmen melaksanakan aturan konstitusi dengan bekerja berdasarkan konstitusi dan UUD Pemilu.
"Sepanjang ini tetap di situ kerangka berpikir konstitusinya, ya durasi 5 tahunnya dipertahankan," tutur Hasyim.
Oleh karena itu, Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah bersepakat mengikuti aturan yang sebagaimana tertuang dalam konstitusi terkait dengan isu penundaan Pemilu 2024.
"Kita sudah bersepakat bahwa rule of the game yang kita ikuti itu ada di konstitusi," kata Hasyim.
Sebagai informasi, para komisioner KPU saat ini habis masa jabatannya pada 11 April mendatang. Pada hari yang sama, para komisioner KPU yang baru akan dilantik untuk melaksanakan tugas mereka melanjutkan estafet penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, sejumlah pejabat dan ketua umum (ketum) partai politik santer membicarakan soal wacana penundaan pemilu. Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau lebih akrab disapa Cak Imin mengusulkan penundaan pemilu dengan alasan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Dia mengklaim pemulihan ekonomi akan terganggu jika pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 seperti yang telah disepakati pemerintah, DPR dan KPU. Usul Cak Imin disambut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Usulan itu juga didorong oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengklaim ada 110 juta pengguna media sosial yang mendukung usulan itu. Dia menyebut pemerintah mengetahui hal itu dari big data percakapan di media sosial.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47