Samsul Bahri
Samsul Bahri

Rabu, 23 Maret 2022 16:14

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Bupati Gowa: Selama Ramadan Salat Berjamaah di Masjid Tak Lagi Berjarak

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa baru MUI tentang bayan pelaksanaan Ibadah semasa Pandemi bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa.

- Pelaksanaan sholat berjamaah di Kabupaten Gowa tidak lagi memberlakukan jaga jarak atau sosial distancing sepanjang Bulan Suci Ramadan nanti

Hal tersebut disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Menurutnya, kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari fatwa baru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa baru MUI tentang bayan pelaksanaan Ibadah semasa Pandemi bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam dan Sekretaris Jendral Buya Amirsah Tambunan.

"Untuk prokes di masjid berdasarkan hasil Fatwa MUI sekarang tidak ada lagi jarak untuk saf saat salat. Baik pada waktu salat fardhu maupun salat tarawih nantinya," demikian Adnan.

Setelah adanya aturan tersebut saat ini seluruh masjid termasuk Masjid Agung Syekh Yusuf telah melepas jarak safnya sehingga saat ini saat salat berjamaah saf sudah dirapatkan kembali.

"Meski telah ada pelonggaran dalam pelaksanaan ibadah salat saya tetap menginstruksikan agar seluruh jamaah yang akan masuk ke masjid wajib menggunakan masker," tegas Adnan.

Sebelumnya, melalui akun resmi MUI menyebutkan MUI secara resmi mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjemaah. Untuk ibadah salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa Covid-19.

Fatwa itu merupakan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 7 Syakban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022 kemarin.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," bunyi Fatwa MUI tersebut.

Selain itu, dalam Fatwa MUI juga membolehkan untuk menggelar pengajian yang mengundang banyak orang. Termasuk di dalamnya majelis taklim dan pengajian. Hanya saja mengedepankan disiplin menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19 dengan tetap menggunakan masker.

Dengan fatwa baru tersebut, MUI pun mencabut aturan lama terkait pencegahan Covid-19 saat ibadah, khususnya ibadah salat berjamaah dengan saf salat direnggangkan atau jaga jarak melalui aturan baru tersebut.

#Pemkab Gowa #Adnan Purichta Ichsan #Sosialisasi prokes

Berita Populer