Redaksi
Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022 19:03

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA, BUKAMATA - Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Mereka sebelumnya terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya, keduanya tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika dihubungi wartawan, Sabtu (19/32022).

Senin, 21 Maret, penyidik berencana memeriksa keduanya, sehingga dia belum bisa menjelaskan lebih detail.

Merespons penetapan statusnya, Haris mengatakan bahwa raganya boleh jadi bisa dikerangkeng, namun semangat kebenaran tak akan bisa dikekang.

"Teman-teman sekalian badan saya fisik saya kita bisa di penjara tapi kebenaran yang kita bicarakan di Youtube dia tidak bisa dipenjara. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan tempatkan dalam penjara terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk cari penolongan jadi saya tidak akan mengulangi-ulangi lagi," tegas Haris dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (19/3/2022).

Sebelumnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9) belum lama ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Haris Azhar #Luhut Binsar Pandjaitan