Redaksi
Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024 20:09

Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal di ASEAN, Pemerintah Siapkan Langkah Penurunan

Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal di ASEAN, Pemerintah Siapkan Langkah Penurunan

masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat domestik. Untuk itu, pemerintah tengah berupaya menurunkan harga tiket pesawat melalui berbagai evaluasi komponen pembentuk harga.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Harga tiket pesawat di Indonesia diakui sebagai yang paling mahal di antara negara-negara ASEAN dan menduduki peringkat kedua termahal di dunia setelah Brasil. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Kamis (11/7).

"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," ujar Luhut, Jumat (12/7).

Luhut menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat domestik. Untuk itu, pemerintah tengah berupaya menurunkan harga tiket pesawat melalui berbagai evaluasi komponen pembentuk harga.

"Kami sedang menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, seperti evaluasi biaya operasional pesawat," tambah Luhut.

Langkah pertama yang akan diambil adalah evaluasi Cost Per Block Hour (CBH), yang memiliki porsi terbesar dalam pembentukan tarif. Luhut menyoroti pentingnya mengidentifikasi kembali rincian pembentukan CBH tersebut dan merumuskan strategi pengurangan biaya berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

Selain itu, pemerintah berencana mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan membuka Lartas barang impor tertentu, karena porsi perawatan untuk kebutuhan penerbangan mencapai 16 persen.

Luhut juga menyebut akan mengevaluasi mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berdampak pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau berganti pesawat.

"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," jelas Luhut.

Evaluasi juga akan dilakukan pada kontribusi pendapatan kargo terhadap pemasukan perusahaan, yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

Luhut menegaskan bahwa sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Komite ini akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya.

"Kami berkomitmen untuk melakukan evaluasi bulanan terhadap harga tiket pesawat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat," pungkas Luhut.

#Tiket Pesawat #Luhut Binsar Pandjaitan