
Facebook Digugat Gara-gara Iklan Mata Uang Kripto
Akibat iklan itu, satu penggunanya rugi lebih dari 650.000 dolar Australia atau sekitar Rp6,8 miliar
BUKAMATA - Perusahaan induk Facebook, Meta digugat oleh lembaga Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC). Facebook dituduh menampilkan iklan yang mendorong orang berinvestasi pada mata uang kripto atau cryptocurrency.

Juga pada skema menghasilkan uang lainnya yang sebenarnya adalah penipuan.
Akibat iklan itu, satu penggunanya rugi lebih dari 650.000 dolar Australia atau sekitar Rp6,8 miliar, dikutip dari Sky News, Jumat (18/3/2022).
Selebriti yang ditampilkan pada iklan itu juga tidak pernah menyetujui atau mendukung mereka. Hal itu diungkapkan ACCC yang mengumumkan proses pengadilan terhadap Meta pada hari Jumat.
"Iklan yang dituduh dijalankan Facebook di Australia membawa pengguna ke artikel media palsu yang menyertakan kutipan yang dikaitkan dengan tokoh masyarakat yang ditampilkan dalam iklan yang mendukung cryptocurrency atau skema menghasilkan uang," kata ACCC.
"Pengguna kemudian diundang untuk mendaftar dan kemudian dihubungi oleh scammers yang menggunakan taktik tekanan tinggi, seperti panggilan telepon berulang-ulang, untuk meyakinkan pengguna untuk menyetor dana ke skema palsu," ujar Ketua regulator Rod Sims.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45