
Ayahnya Divonis Dua Tahun Penjara oleh MA, Seorang Anak di Makassar Minta Perlindungan Hukum Presiden
Hingga saat ini, Stella bersama kuasa hukumnya masih berkeyakinan ayahnya itu tidak bersalah. karena semua dokumen telah melalui pemeriksaan dari PPATK terkait keabsahan dokumen surat tersebut dan telah berproses panjang di pengadilan negeri makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA – Stella, seorang anak tidak terima ayahnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan kurungan dua tahun penjara. Stella kini meminta perlindungan hukum kepada presiden jokowi atas kasus yang menimpa orangtuanya itu.

Ayah Stella yang bernama Panca Trisna berdasarkan putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi menyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat autentik.
Stella dan kuasa hukum ayahnya, Husain Rahim Saije mengaku, sebelum pembelian tanah seluruh dokumen diperiksa oleh PPATK kebenaran dan keabsahannya tahun 2009 lalu, namun ayahnya disangkutpautkan pada perkara tahun 1979.
“Pada tahun itu Panca Trisna masih berusia 13 tahun dan berada di Jakarta yang tidak tahu menahu terkait perkara yang terjadi di makassar pada tahun 1979 tersebut,” demikian Stella.
Kemudian, Stella anak dari Panca Trisna mencari keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk ayahnya yang divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Menurut Stella, sebelum ayahnya membeli tanah, seluruh dokumen kebenaran dan keabsahannya telah diperiksa PPATK, bahkan setelah pembelian tanah tersebut pada tahun 2006 dari Hendro sebagai pemilik, ayahnya pernah menggadaikan surat tanah tersebut ke bank sebelum menjual kepada PT Japfa pada tahun 2009.
Hingga saat ini, Stella bersama kuasa hukumnya masih berkeyakinan ayahnya itu tidak bersalah. karena semua dokumen telah melalui pemeriksaan dari PPATK terkait keabsahan dokumen surat tersebut dan telah berproses panjang di pengadilan negeri makassar.
“Sementara kasus yang diangkat kasus tahun 1979 dimana Panca Trisna pada saat itu masih berusia 13 tahun dan berada di Jakarta yang tidak tahu menahu masalah yang terjadi di makassar, dan tidak ada hubungannya dengan Panca Trisna yang divonis mahkamah Agung dengan dua tahun penjara,” tutup Stella.
Penulis: Noer
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47