Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
GOWA, BUKAMATA - Seorang pelajar dibawa umur di Kabupaten Gowa menjadi korban Rudapaksa. Bahkan korban yang berinisial NU (14) diduga disekap selama tiga hari oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga NU melapor dibagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.
Kronologi kejadiannya, korban dijemput oleh temannya sendiri yang berinisial TA hari Minggu lalu. Korban pada saat itu diajak membeli pulsa oleh TA.
Setelah itu, Korban ini dibawa ke rumah teman TA yang berinisial RN di Kelurahan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu. Disitulah korban menjadi korban pelecehan terhadap pelaku.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Tambunan Mangatas yang dikonfirmasi bukamatanews.id, Kamis (17/3/2022) membenarkan insiden tersebut.
Menurut Tambunan, berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Peristiwa itu sudah dilaporkan di Polres, laporannya dugaan pemerkosaan terhadap korban, kejadian di Kelurahan Tumanurung," demikian Tambunan kepada bukamatanews.id.
Hingga saat ini, tambah Tambunan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atau penyelidikan terhadap pelaku kasus tersebut yang menimpa seorang pelajar.
"Korbannya itu masih pelajar, masih dibawa umur, kami sementara juga melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak korban," papar Tambunan.
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43