Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 17 Maret 2022 18:17

Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto.

Kakek Tiri Bayi AI Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Cara Pelaku Lecehkan Korban

Sebelumnya, kakek tiri korban mengamankan diri ke Mapolres Jeneponto. Namun, dia membantah melakukan pencabulan terhadap korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

MAKASSAR, BUKAMATA - Polres Jeneponto tidak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap bayi AI (15 bulan). HA (41 tahun), yang merupakan kakek tiri korban, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, mengungkapkan, kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap balita yang tinggal di wilayah Kecamatan Tamalatea Jeneponto ini, berawal saat bayi AI menangis diatas ayunan karena membuang kotoran sehingga celananya basah.

Kemudian, kakek tiri korban, HA, mengambil dan membersihkan kotoran di celana bayi AI. Namun saat membersihkan, si kakek memasukkan jarinya ke kemaluan bayi AI, sehingga mengakibatkan pendarahan.

"Saat korban dibersihkan didalam kamar kecil, si pelaku memasukkan dua jarinya ke vagina korban. Dari situlah si bayi ini menangis kesakitan, kemudian kembali disimpan diatas ayunan," jelas Kapolres Jeneponto, Kamis, 17 Maret 2022.

Tangisan yang keras dari bayi AI, kemudian didengar oleh tantenya. Sehingga, tante korban inisial S melihat langsung bayi AI diatas ayunan dan nampak kemaluan korban mengeluarkan darah.

Dengan panik, tante korban melarikan bayi AI ke Puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD Lanto Daeng Pasewang. Di rumah sakit, dokter mengatakan bayi AI mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh. Kemudian, keluarga korban melapor ke polisi dan meminta kepolisi agar segera menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.

Kapolres menambahkan, sebelumnya kakek tiri korban mengamankan diri ke Mapolres Jeneponto. Namun, dia membantah melakukan pencabulan terhadap korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap bayi AI viral di sosial media setelah tante korban mengupload kasus tersebut di sosial medianya. Kasus ini turut menjadi perhatian pemerintah, termasuk Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Bayi AI kini masih dirawat di RSP Universitas Hasanuddin setelah menjalani operasi akibat pendarahan hebat. (*)

 

#Polres jeneponto #Pelecehan Seksual #Bayi dilecehkan

Berita Populer