Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 11 Maret 2022 20:28

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

Guru Besar Unhas Dukung SYL Dapat Gelar Professor

Senat Fakultas Hukum setelah memberi pertimbangan bahwa memang Pak Syahrul layak diusulkan untuk memperoleh gelar Profesor di bidang hukum.

MAKASSAR, BUKAMATA - Dua guru besar Universitas Hasanuddin menilai Syahrul Yasin Limpo layak mendapatkan gelar professor. Mereka pun menyesalkan ribut-ribut yang disebabkan ketidakpahaman Senat Akademik.

Anggota Senat Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim, mengungkapkan, dirinya termasuk pengusul agar Menteri Pertanian tersebut mendapatkan gelar professor.

"Surat pengusulan guru besarnya Pak Syahrul itu kan bermula dari Departemen Hukum Tata Negara yang ada di Fakultas Hukum Unhas, karena sumber daya dosen itu ada disana. Lalu kemudian, mengusulkan ke Fakultas, tentu ke Dekan. Kemudian Dekan bawa ke Senat Fakultas Hukum Unhas. Nah sebelum dibawa ke Senat Fakultas Hukum Unhas itu, Dekan membentuk tim khusus yang menilai itu. Itu ada empat orang disitu," urainya.

"Kemudian Senat Fakultas Hukum setelah memberi pertimbangan bahwa memang Pak Syahrul layak kita usulkan untuk memperoleh gelar Profesor di bidang hukum. Kemudian dikirim lagi ke Rektor. Nah, Rektor berkirim surat ke Senat Akademik," sambungnya.

Senada disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Aminuddin Ilmar. Ia mengatakan, pengusulan Syahrul Yasin Limpo sebagai Guru Besar sebenarnya sudah lama. Bahkan telah beberapa kali diperiksa Senat Akademik, namun dianggap masih ada kekurangan hingga dikembalikan.

"Kemudian Pak Syahrul melengkapi semua kekurangan itu, dan Rektor menyurat kembali ke Senat Akademik untuk meminta pertimbangan. Tapi kemudian, Senat Akademik tidak menjalankan tugasnya, justru malah memberi penolakan. Padahal menurut ketentuan, Senat Akademik hanya memberi pertimbanhan saja, bukan penolakan. Dan bukan ke Dirjen, mestinya ke Rektor," ungkapnya.

Prof Ilmar menambahkan, Rektor sudah berkoordinasi kembali dengan Senat Akademik dan memperbaiki kekeliruan itu. "Rektor sudah mengajukan usulkan itu ke Menteri. Jadi, Senat Akademik ini posisinya hanya memberi pertimbangan saja ke Rektor," imbuhnya.

Diketahui, pada 7 Maret, Senat Akademik Unhas mengeluarkan surat dengan Nomor: 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Penyampaian Penolakan Pemberian Profesor Kehormatan. Disampaikan bahwa penolakan ini berdasarkan hasil rapat Senat Akademik pada 17 Januari 2022.

"Hasil rapat pimpinan SA memberikan pertimbangan menolak pengusulan profesor kehormatan tersebut karena belum memenuhi syarat sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi," demikian isi surat tersebut ditandatangani Sekretaris Senat Akademik Unhas Abd Latief Toleng. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Syahrul Yasin Limpo #Guru besar unhas

Berita Populer