Wiwi : Selasa, 08 Maret 2022 09:05
Doni Salmanan.

BUKAMATA — Ceazy Rich Bandung, Doni Salmanan (DS) bakal diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022) hari ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB.

"Direncanakan pada Selasa 8 Maret 2022, jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS," ucap Gatot secara virtual, Senin (7/3/2022).

Gatot menegaskan, Doni masih akan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus berkedok trading binary option itu.

Selain Doni, polisi sudah memeriksa 12 saksi lainnya terkait perkara tersebut. Rinciannya, sebanyak 3 orang merupakan saksi ahli, 2 saksi dari perusahaan payment gateway, serta 7 saksi lainnya.

Kendati demikian, Gatot tidak mengungkapkan identitas dari para saksi tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi," ujarnya.

Adapun kasus itu bermula saat pelapor inisial RA melaporkan Doni pada tanggal 3 Februari 2022 lalu.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).